Edumuslim.org - Tahukah anda selain sujud dalam shalat ada juga sujud yang lain? Ini dia sujud yang disyariatkan oleh agama untuk dikerjakan oleh umatnya, yaitu apa yang disebut sujud tilawah. Apa itu sujud tilawah? Baca terus artikel ini sampai selesai.

Definisi Sujud Tilawah 


Sujud tilawah dalah sujud yang dilakukan karena membaca atau mendengar ayat sujud yang terdapat dalam al-Qur`an. (Fathurrahman bi Ahkami wa Mawaadhi'i Sujudil-Qur'an, karya Guru kami Syaikh Abu Umair Majdi bin Arafat –semoga Allah mengangkat derajatnya–, Dan penulis telah mengambil manfaat dari kitab tersebut).

Keutamaan Sujud Tilawah 


Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ يَا وَيْلَهُ, أُمِرَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَعصيت فَلِي النَّارُ

"Jika Anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata, "Celaka aku Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka" (Dia memanggil dirinya sendiri dengan celaka; yaitu kehancuran)

Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum, diantaranya:

Hadist Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ketika menceritakan tentang hari kebangkitan dan syafaat:

حَتَّى إِذَا أَرَادَ اللَّهُ رَحْمَةَ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ اللَّهُ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مَنْ كَانَ يَعْبُدُ اللَّهَ، فَيُخْرِجُونَهُمْ، وَيَعْرِفُونَهُمْ بِآثَارِ السُّجُودِ، وَحَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ فَيَخْرُجُونَ مِنَ النَّارِ، فَكُلُّ ابْنِ آدَمَ تَأْكُلُهُ النَّارُ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ

“Hingga Allah menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Allah pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang beribadah kepada Allah. Maka malaikat pun mengeluarkan mereka dan para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut. Mereka pun keluar dari neraka. Api neraka akan melahap seluruh tubuh anak-cucu Adam kecuali bekas sujudnya.” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (806), dan Muslim (182)
Hadist Tsauban maula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tentang amalan yang bisa memasukkan seorang hamba ke dalam Surga-Nya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ؛ فَإِنَّكَ لَنْ تَسْجُدَ للهِ سَجْدَةً إلا رَفَعَكَ اللهُ بِهَا دَرجَةً، وَحَطَّ عَنكَ بِهَا خَطِيئةً

“Hendaknya kamu memperbanyak sujud, karena sesungguhnya tidaklah kamu sujud satu sujud karena Allah, kecuali Allah mengangkat derajatmu satu tingkatan dan menghapuskan satu kesalahan.” (Hadits Riwayat: Muslim (488), At-Tirmidzi (388), An-Nasa`i (2/238), dan Ibnu Majah (1423)

Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Rabi'ah bin Ka'ab Al-Aslamiy. Ia menanyakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda:

أَعْنِي عَلَى نَفْسك بِكَثْرَةِ السُّجُود

“Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (Hadits Riwayat: Muslim (489), Abu Daud (1320), An-Nasa`i (2/227), dan Ahmad (4/59)

Hukum Sujud Tilawah


Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan karena adanya nash dari Al-Qur`an serta hadits. Seperti hadist Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma :

كَانَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم ، يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ فِيهَا السَّجْدَةُ فَيَسْجُدُ ، وَنَسْجُدُ معه حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ لِجَبْهَتِهِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam membacakan kepada kami surat Al-Qur`an, beliau membaca ayat sajadah lalu beliau sujud dan kamipun sujud bersama beliau hingga salah seorang dari kami tidak mendapati tempat untuk meletakkan dahinya" (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (1057),  dan Muslim (575))

Para ulama berbeda pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah?


Pertama: Wajib, Menurut Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Fathul-Qadir (1/382), Ibnu Abidin (2/103), Majmu' al-Fatawa (23/139-155), dan al-Inshaf (2/193))

Kedua: Dianjurkan dan bukan wajib, menurut jumhur ulama yaitu Malik, Imam Syafi’i, al-Auza'i, al-Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Khattab, Salman, Ibnu 'Abbas, Imran bin Hushain. (Al-Majmu' (4/61), Kasyaf Al-Qanna’ (1/445), Al-Mawahib (2/60), At-Tamhid (19/133), dab Al-Muhalla (5/105)

Dalil ulama yang mewajibkan sujud tilawah :
Firman Allah Subhanahu wata'ala :

فَمَا لَهُمْ لا يُؤْمِنُونَ  وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لا يَسْجُدُونَ

“Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al-Qur`an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (Al-Qur`an Surat: Al-Insyiqaq: 20-21)

Dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib.
Firman Allah Subhanahu wata'ala :

فَاسْجٌدٌوا للهَ وَاعْبُدُوْا

“Maka bersujudlah kalian kepada Allah dan menyembahNya.” (Al-Qur`an Surat: An-Najm: 62)

Firman Allah Subhanahu wata'ala

وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

“Dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan). (Al-Qur`an Surat: Al-'Alaq: 19)

Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam kedua ayat ini terdapat perintah. Dan hukum asal daripada perintah adalah wajib.

Hadist Abu Hurairah radhiallahu 'anhu

أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ

“Anak-cucu Adam diperintahkan untuk sujud, mereka pun sujud, maka bagi mereka surga.”
Perkataan Ustman radhiallahu 'anhu

إنَّمَا السُّجُوْدُ عَلَي مَنِ اسْتَمَعَ

“Sujud Tilawah itu hanyalah bagi yang mendengar (bacaannya)” (Hadits Riwayat: Ibnu Abi Syaibah (4220), Abdurrazaq (5906), dan Al-Baihaqi (2/324). Sanadnya shahih)

Namun dalil-dalil di atas dibantah oleh jumhur ulama:

Bahwa celaan yang terdapat dalam surat Al-Insyiqaq ayat 20-21 di atas, jika meninggalkan sujud karena kesombongan dan penolakan, Sementara mereka yang berpendapat sunnah, tetap melakukan sujud bahkan tetap mengakui keutamaan dan disyariatkannya sujud tilawah tersebut. Karena itu, berhujjah dengan ayat di atas, tidaklah tepat.

Sedangkan ke dua ayat yaitu surat an-Najm: 62 dan al-Alaq: 19 yang dijadikan dalil olehkelompok pertama juga kurang tepat. Ayat di atas juga tidak ada kaitan dengan sujud tilawah. Ayat diatas berbicara secara umum tentang sujud yang boleh jadi berarti sujud ketika shalat atau lainnya. Karena banyak kemungkinan inilah, maka ayat di atas tidak dapat dijadikan dalil wajibnya sujud tilawah. (Tuhfatul-Ahwadzi (3/172)

Penulis Berkata: Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mendengar bacaan ayat sajadah, beliuu tidak sujud.

Diriwayatkan dari Tsabit bin Zaid radhiallahu 'anhuma ia berkata

قَرَأتُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم "وَالنَّجْمُ" فَلَمْ يَسْجُدْ فِيْهَا وفي رواية: فَلَمْ يَسْجُدْ مِنَّا أحَدٌ

"Aku pernah membacakan pada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud") Dalam riwayat lain dikatakan, (Dan dari kami tidak ada yang sujud satu pun). (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (1072), dan Muslim (577)

Dalam kitab Fathul-Bari dikatakan: "Kata perintah yang terdapat dalam dua ayat terakhir menunjukkan kepada makna sunnah. Atau maksud "sujud" daripada ayat tersebut adalah "sujud dalam shalat", atau "sujud dalam shalat lima waktu"; itu yang dihukumi wajib. Sedangkan dalam sujud tilawah dihukumi sunnah sebagaimana kaidah Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa lafadz musytarak (satu kata yang memiliki makna lebih dari satu) di artikan kepada dua makna". (Fathul-Bari (2/648) serupa dengannya)

Atsar dari Umar bin Khattab radhiallahu 'anhuma bahwa pada hari Jum’at Umar bin Khattab radhiallahu 'anhuma pernah membacakan surat An-Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, ia turun untuk sujud dan orang-orang pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, ia pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, ia lantas berkata:

يَا أَيُّهَا اَلنَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ , وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

"Wahai manusia sekalian. Kita telah melewati ayat sajadah. Maka siapa yang bersujud ia mendapat pahala, dan siapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa" (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (1077)

Sedangkan Umar sendiri pada saat itu tidak melakukan sujud tilawah.  Dan perbuatan Umar ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at, maka ini merupakan ijma' dari para sahabat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah.

Penulis Berkata: Syaikul-Islam Ibnu Taimiyyah menerangkan tentang bantahan terhadap dalil jumhur ulama, siapa yang ingin mengetahuinya, maka bisa merujuknya. Tetapi, pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa sujud tilawah adalah sunnah lebih benar.Wallahu A'lam.

Tata Cara Sujud Tilawah


Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.

Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat. yaitu dengan meletakkan kedua telapak tangan, lutut, kaki, hidung dan kening. Merenggangkan kedua siku tangan, dengan posisi perut di atas paha dan menghadapkan jari-jari ke arah kiblat.

Tidak diperlukan –berdasarkan pendapat yang paling kuat– untuk takbiratul ihram dan juga tidak diperlukan salam. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam bukunya majmu’ fatawa (23/165): "Inilah ajaran yang sudah diketahui dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang juga di ikuti oleh para ulama salaf. Dan inilah pendapat dari para imam yang masyhur"
Penulis Berkata: Menurut Ibnu Abdil-Barr dalam at-Tamhid (19/134) bahwa sujud tilawah tidak perlu salam. Pernyataan ini dikutip dari pendapat Imam Malik, Syafi'i, Ahmad dan Abu Hanifah.
Kemudian Ibnu Abdil Barr –dalam kitab yang sama– (23/166) berkata: riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bertakbir satu kali saja. Karena beliau tidak sedang berpindah dari satu ibadah menuju ibadah yang lain.

Penulis Berkata: bahwa hal ini mengisyaratkan kepada hadist riwayat Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma ia berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم  يَقْرَأُ عَلَيْنَا اَلْقُرْآنَ , فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ , كَبَّرَ , وَسَجَدَ , وَسَجَدْنَا

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam membacakan Al-Qur'an kepada kami. Maka apabila sampai kepada ayat sajadah beliau bertakbir dan sujud, dan kami pun sujud bersama beliau).[Hadits Riwayat: Abu Daud (1413), Al-Baihaqi (2/325), Abdurrazaq (5911), Lih: Irwa' al-Ghalil (472). Dhaif] Namun hadist ini dha'if.
Tetapi ada hadits lain yang bisa dijadikan dalil dalam pensyariatan takbir ketika hendak sujud tilawah dan bangkit dari sujud tilawah. Yaitu hadits riwayat Wa-il bin Hujr radhiallahu 'anhuma

أَنَّ النَّبِيَّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيْر وَ يُكَبِّرُ كُلَّمَا خَفَضَ وَ كُلَّمَا رَفَعَ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya. Demikian juga setiap kali menunduk dan bangkit, beliau selalu bertakbir.” (Hadits Riwayat: Ahmad (4/316), Ad-Darimi (1252), Thayalisi (1021), Lih: Irwa' al-Ghalil: (2/36). Hasan)

Mayoritas ulama menganjurkan takbir ketika hendak sujud dan juga ketika bangkit dari sujud.  Menurut penulis, Insya Allah dianjurkan juga untuk menganggkat kedua tangan saat takbir. Wallahu A'lam.

Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama terakhir dari madzhab Hanafi, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Al-Bada-i' (1/192), Mathalib Ulin-Nuha (1/586), dan Majmu' al-Fatawa (23/173)
Karena "menyungkur" itu berawal dari berdiri. Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wata'ala 

إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًا

“Apabila Al Qur`an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud” (Al-Qur`an Surat: Al-Isra': 107)
Mereka berkata, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri.
Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka tidak mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan mayoritas muridnya mengatakan; bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Al-Majmu' (4/65))

Apakah Disyariatkan Bersuci Dan Menghadap Kiblat Saat Sujud Tilawah?


Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari’atkan berwudhu’ sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan bersuci (thaharah) dan menghadap kiblat dalam sujud tilawah sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya. (Ibnu Abidin (2/106), Ad-Dasuqi (1/307), Al-Majmu' (4/63), dan Al-Mughni (1/650)

Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak disyari’atkan thaharah karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyari’atkan thaharah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Umar, Imam Sya’bi dan Al-Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat.

Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits riwayat Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma ia berkata,

أن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ، وَسَجَدَ مَعَهُ الْمُسْلِمُونَ وَالْمُشْرِكُونَ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (1071), dan At-Tirmidzi (575)
Imam Al-Bukhari berkata dalam Fathul-Bari (2/644) "Kaum musyrik itu najis, dan mereka tidaklah memiliki wudhu’".

Sedangkan Imam Syaukani mengatakan: "Tidak ada satu hadits pun tentang sujud tilawah yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu’. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah bersujud dan di situ ada orang-orang yang mendengar bacaan beliau, namun tidak ada penjelasan kalau Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan salah satu dari yang mendengar tadi untuk berwudhu’. Boleh jadi semua yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu’ dan boleh jadi yang melakukan sujud bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadits yang telah lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti tidak dalam keadaan berwudhu. Adapun menutup aurat dan menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama." (Nailul-Authar (3/125) cet. Al-Hadits)

Penulis Berkata: Karena sujud tilawah bukanlah shalat, maka tidak disyaratkan menghadap kiblat. Namun yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan suci dan menghadap kiblat. Serta tidak boleh seseorang meninggalkannya tanpa ada udzur. Tetapi hal tersebut bukanlah syarat sahnya sujud tilawah.

Bagaimana Cara Sujud Tilawah Bagi Orang Yang Berjalan Dan Berkendaraan?


Siapa saja yang membaca atau mendengar ayat sajadah sedangkan dia dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, kemudian ingin melakukan sujud tilawah, maka boleh pada saat itu berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja. Sebagaimana riwayat Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma

أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ السُّجُودِ عَلَى الدَّابَةِ فَقَالَ : اسْجُدْ وَأَوْمِ.

“Bahwa ia ditanya mengenai sujud (tilawah) di atas tunggangan. Ibnu Umar lalu mengatakan, "Sujudlah dengan isyarat."

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah (4210) dengan sanad yang shahih. Begitu juga para ulama salaf seperti Ibnu Mas'ud dan yang lainnya telah membenarkan sujud isyarat bagi yang sedang berjalan.

Bacaan Ketika Sujud Tilawah


Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari beberapa kali bacaan:

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

“Wajahku bersujud kepada Penciptanya, Yang Membentuknya, Yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (14141), At-Tirmidzi (580), an An-Nasa`i (2/222) Dhaif. dan dalam sanadnya terdapat perselisihan, Fathur-Rahman karangan Syaikh Abu Umair (hal. 99) penulis: telah shahih dari Ali sebuah hadits marfu' tentang sujud sahwi yang diriwayatkan dari Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma ia berkata, bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam lalu ia berujar, "Wahai Rasulullah, aku melihat diriku sendiri di malam hari sedangkan aku tertidur (dalam mimpi). Aku seakan-akan shalat di belakang pohon. Tatkala itu aku bersujud, kemudian pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkan:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ

“Ya Allah, tulislah untukku bacaan al-Qur’an itu sebagai pahala di sisi-Mu, dan hilangkanlah dosaku dengan bacaan itu, dan jadikanlah bacaan tersebut bagiku sebagai simpanan di sisi-Mu, dan terimalah bacaanku, sebagaimana Engkau menerima dari hamba-Mu, Dawud.”

Ibnu Abbas berkata, "Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat sajadah, lalu beliau ruku'. Dan kudengar beliau membaca lafadz sebagaimana yang diceritakan oleh lelaki tersebut tentang perkataan pohon (yang ia lihat dalam mimpinya)" (Hadits Riwayat: At-Tirmidzi (5790), Ibnu Majah (1053) dhaif, dan selain mereka berdua. Dan ia memiliki syahid yang tidak menambah kecuali menambah semakin lemah, meskipun demikian dinyatakan Shahih oleh Syaikh Abu Asybal –semoga Allah merahmatinya–, Fathur-Rahman (hal. 100)
Penulis Berkata: bahwa dua hadits ini dha'if (lemah) sebagaimana pendapat yang lebih kuat; namun keduanya di-shahih-kan. Dan hadits pertama terdapat hadits shahih yang serupa dengannya yang membicarakan tentang sujud dalam shalat. Namun  Imam Ahmad bin Hanbal telah mengisyaratkan bahwa tidak ada ketetapan mengenai hadits tersebut ia berkata, "Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: (Subhaana Rabbiyal-A’laa)". Dengan demikian, maka bacaan yang disyaria'tkan ketika sujud tilawah, sama dengan dzikir-dzikir yang dibaca ketika sujud dalam shalat. Di antaranya sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Aisyah radhiallahu 'anha di atas.

Kepada Siapa Saja Hukum Sujud Tilawah Ditujukan?


Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al-Qur’an dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat.
Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Al-Qur’an dan ada ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah?

Dalam hal ini terdapat perselisihan antara ulama dalam dua pendapat. (Al-Bada-i' (1/192), Ad-Dasuqi (1/307), Bidayatul-Mujtahid (1/329), Al-Majmu' (4/72), Mathalib Ulin-Nuha)
Pertama: Orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Malik.
Kedua: Orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan salah satu riwayat dari Imam Malik.

Dalil dari pendapat kedua ini adalah:

Hadist riwayat Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma :

كَانَ النبي  صلى الله عليه وسلم ، يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ فِيهَا السَّجْدَةُ فَيَسْجُدُ ، وَنَسْجُدُ معه حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ لِجَبْهَتِهِ

"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membaca Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersama beliau, sampai-sampai di antara kami ada yang tidak mendapati tempat sujud" 

Diriwayatkan bahwa seseorang berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam

قَرَأَ فُلاَنٌ عِنْدَكَ السَّجْدَةَ فَسَجَدْتَ , وَ قَرَأْتُ عِنْدَكَ السَّجْدَةَ فَلَمْ تَسْجُدْ؟ فَقَالَ : "كُنْتَ إِمَامًا فَلَوْ سَجَدْتَ سَجَدْنَا"

“Fulan membaca ayat sajadah disisi engkau lalu engkau pun sujud. Dan aku membaca ayat sajadah di sisi engkau tapi engkau tidak sujud? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda, "engkau di sini sebagai imam, seandainya engkau sujud, maka kami pun turut sujud" [Hadits Riwayat: Syafi'i dalam Musnad-nya (359), dan darinya Al-Baihaqi (2/324), Irwa al-Ghalil (473). Dhaif] Namun hadits ini dha'if

Ibnu Mas'ud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam –yang saat itu masih berumur belia– tatkala ia membaca ayat sajadah:

اُسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا

“Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.”

Hasan dengan jalur-jalur periwayatannya, Dita'liq oleh Al-Bukhari (2/647 –Fath) dan ia disambungkan oleh Sa'id bin Manshur  dan Al-Bukhari dalam kitab At-Tarikh Al-Kabir sebagaimana dalam kitab At-Taghliq (2/210) dan ia memiliki Syahid darinya; Al-Baihaqi, Abdurrazaq yang dinyatakan Hasan juga oleh Syaikh kami dalam kitab Fathur-Rahman (hal. 114)

Dari seluruh hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang mendengar ayat sajadah disunnahkan baginya untuk sujud sebagaimana orang yang membacanya telah sujud. Seandainya ia tidak sujud maka tidak mengapa, walaupun yang paling utama adalah melakukan sujud. Wallahu A'lam.

Bolehkah Sujud Tilawah Pada Waktu Dilarangnya Shalat?


Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Dan ini merupakan pendapat Imam Syafi’i serta salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm.[Al-Mughni (1/623), Al-Muhalla (5/105), dan Bidayatul-Mujtahid (1/328)]

Telah diriwayatkan juga dari Ibnu Umar bahwa hal tersebut makruh. Namun sanad riwayatnya lemah. Wallahu A'lam.

Membaca Dan Mendengar Ayat Sajadah Berulang Kali?


Apabila membaca atau mendengar ayat sajadah lebih dari satu kali, maka dibolehkan sujud satu kali saja pada ayat terakhir. Jika sudah melakukan sujud, kemudian ia membaca ayat sajadah lagi maka lebih utama baginya untuk sujud lagi. Ini adalah pendapat Mayoritas ulama yang berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. (Fathul-Qadir (2/22), Ad-Dasuqi (1/311), Mughnil-Muhtaj (1/446), dan Al-Inshaf (2/196)

Terluput Sujud Tilawah


Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’idan Hanbali. (Al-Majmu' (4/71-72), dan Kasyaf Al-Qanna’ (1/445)

Sujud Tilawah Ketika Shalat


Diriwayatkan dari Abu Rafi’ ia berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ له مَا هَذِا؟ قَالَ: سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ

"Aku shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu ia membaca ayat "Idza-s-Samaau-n-Syaqqat", kemudian ia sujud. Lalu aku bertanya kepada Abu Hurairah, "Apa ini?" Abu Hurairah pun menjawab, "Aku bersujud di belakang Abu Qasim (Rasulullah) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut. Dan aku akan terus bersujud hingga aku menemui Rasulullah (wafat)" (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (766), dan serupa dengannya dalam Muslim (578)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu :

أَنَّ عُمَرَ سَجَدَ فِي النَّجْمِ وَ قَامَ فَوَصَلَ إِلَيْهِا سُورَةً.

"Sesungguhnya Umar melakukan sujud ketika membaca surat An-Najm, kemudian ia berdiri lagi dan melanjutkan bacaan surat tersebut". (Hadits Riwayat: Abdurrazaq (5880), Thahawi (1/355). Sanadnya Shahih)

Dari dua hadist di atas dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jama’ah atau sendirian dan shalat dengan suara lirih atau shalat jahr.

Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah seperti shalat zhuhur dan ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah.

Menurut mayoritas ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah.[Al-Bada-i' (1/192), Kasyaf Al-Qanna’ (1/449), Mawahibul-Jalil (2/65)] mengatakan bahwa makruh hukumnya bagi imam untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak menggunakan suara lantang. Jika imam tersebut tetap membaca  ayat sajadah dalam shalat semacam itu,  maka tidak perlu ada sujud. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum.
Namun ulama Syafi’iyah tidak menyatakan bahwa hal tersebut makruh. Tetapi dianjurkan untuk mengakhirkan sujud sampai shalat selesai agar tidak mengganggu para makmum, hal ini pun dianjurkan jika jarak antara bacaan ayat sajadah dan sujud tilawahnya tidak lama. (Al-Majmu' (4/72), dan Nihayatul-Muhtaj (2/95)
Bolehkah Melewati Ayat Sajadah Dalam Shalat?
Makruh hukumnya bagi yang sedang shalat untuk melewatkan ayat sajadah dalam bacaannya agar tidak sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah para ulama salaf diantaranya; Imam Sya'bi, Ibnu Musayyib, Ibnu Sirin, Nakh'iy, Ishaq, begitu juga dengan jumhur ulama menyatakan hal seperti ini hukumnya makruh. (Al-Bada-i' (1/192), Kasyaf Al-Qanna’ (1/449), dan Ad-Dasuqi (1/309)
Meloncati ayat sajadah seperti ini dinamakan: Ikhtisharus-Sujud.

Catatan Tambahan: Begitu juga dimakruhkan untuk mengumpulkan ayat-ayat sajadah kemudian membacanya dengan tujuan agar sujudnya dilakukan dalam satu waktu. (Al-Kafi karangan Ibnu Qudamah (1/160), Al-Mudawwanah (1/111-112), dan Raudhatut-Thalibin (1/323)

Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat
Jika seseorang membaca ayat sajadah dalam shalat, dan ayat sajadahnya ini terdapat pada akhir surat, maka dalam kasus ini terdapat tiga pilihan:

1. Ketika membaca ayat sajadah, lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku'.
Hal ini pernah dilakuan oleh Umar bin Khattab ketika shalat Subuh, ia membaca surat Yusuf pada rakaat pertama. Kemudian pada rakaat kedua, ia membaca surat An-Najm (dalam surat An-Najm terdapat ayat sajadah), lalu ia sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, ia bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat "Idzas-Sama'u-n-Syaqqat") (Hadits Riwayat: Abdurrazaq (2882), dan Thahawi (1/355). Sanadnya Shahih) Cara ini lebih utama.

2. Cukup dengan –langsung mengerjakan– ruku' dan itu sudah menggantikan sujud.

Sebagaimana diriwayatkan dari Nafi' radhiallahu 'anhu

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا قَرَأَ النَّجْمَ يَسْجُدُ فِيهَا وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ، فَإِنْ لَمْ يَسْجُدْ رَكَعَ

“Sesungguhnya Ibnu Umar apabila ia membaca Surat An-Najm dalam shalat, maka ia sujud, apabila tidak sujud maka ia ruku” (Hadits Riwayat: Abdurrazaq (5893). Sanadnya Shahih)
Dan juga Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhuma pernah ditanya mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, "Apakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan ruku'?" Ibnu Mas'ud lalu menjawab,

إذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَكَ وَبَيْنَ السَّجْدَةِ إِلاَّ الرُّكُوعُ فَهُوَ قَرِيبٌ

“Jika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu ruku', maka itu lebih dekat.” (Hadits Riwayat: Ibnu Abi Syaibah (4371). Sanadnya Shahih)
Penulis berkata: Pilihan kedua ini dilakukan apabila ia shalat sendirian, atau bagi seorang Imam dan ia tahu bahwa perlakuannya seperti ini tidak membuat makmum menjadi bingung. Namun apabila dikhawatirkan makmum akan bingung, sehingga sebagian makmum sujud dan sebagian lainnya ruku'; maka lebih baik ia meninggalkannya. Wallahu A'lam.

3. Melakukan sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku' tanpa ada penambahan bacaan surat.

Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar


Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jama'ah juga dianjurkan untuk ikut sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka tidak masalah. Sebagaimana yang telah dilakukan Umar dalam atsar di atas. (Shahih, Ibnu Abidin (1/525), Jawahirul-Iklil (1/72), Raudhatut-Thalibin (1/324), dan Kasyaf Al-Qanna’ (2/37)
Dan jika memungkinkan bagi khatib untuk sujud di atas mimbar, maka hal tersebut dibolehkan, dan para makmum pun turut sujud mengikutinya. Namun jika khatib tidak sujud, maka tidak dibenarkan bagi para makmum untuk sujud.

Daftar Ayat-ayat Sajadah


  • Qur'an Surat Al Araf ayat 206
  • Qur'an Surat Ar Rad ayat 15
  • Qur'an Surat An Nahl ayat 49-50
  • Qur'an Surat Al Isra ayat 109
  • Qur'an Surat Al Hajj ayat 77 
  • Qur'an Surat Al Furqan ayat 60
  • Qur'an Surat Al Hajj ayat 18 
  • Qur'an Surat Maryam 58
  • Qur'an Surat An Naml ayat 25-26
  • Qur'an Surat As Sajdah ayat 15
  • Qur'an Surat An Najm ayat 62
  • Qur'an Surat Fushshilat ayat 38
  • Qur'an Surat Al Insyiqaq ayat 21
  • Qur'an Surat Al Alaq ayat 19

Penutup 


Demikian artikel tentang pengertian sujud tilawah dan hukum-hukum yang berkaitan dengan itu. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda yang sedang belajar agama anda menambah wawasan keagamaan. Baca juga pembahasan tentang sujud syukur dan sujud sahwi. Selamat membaca.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama